TATA TERTIB KEAMANAN PONDOK PESANTREN
HAMALATUL QUR’AN
JOGOROTO – JOMBANG
Menimbang : Bahwa untuk tercapainya
visi dan terlaksananya misi PPHQ, demi keberhasilan Para santri
dalam menghafal
Al-qur’an maka dipandang perlu adanya Tata Tertib Keamanan
Mengingat : Tata Tertib Keamanan PPHQ tahun 2013
Menetapkan :
Tata Tertib Keamanan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an
B A B I
P A S A L 1
K E W A J I B A N
1. Santri baru wajib
mendaftar kepada pengurus dengan diantar oleh Wali Santri
2. Setiap santri ikut serta dalam menjaga nama baik PPHQ dengan
perilaku akhlakul karimah
3. Bertempat tinggal/ berdomisili di PPHQ
4. Mengikuti semua kegiatan yang telah ditetapkan oleh PPHQ
5. Mentaati semua peraturan dan tata tertib yang telah
ditetapkan selama menjadi santri di PPHQ
6. Melaporkan kepada sie keamanan bila mendapat kunjungan atau
yang ingin bermalam dan atau ada tamu yang tak dikenal
7. Meminta izin apabila hendak pulang atau bepergian sesuai
dengan syarat dan ketentuan yang tertera dalam buku izin
8. Bagi yang piket jaga/ ronda malam berkewajiban :
a. Menempati
pos jaga atau tempat yang telah ditentukan (mulai jam 23.00 s.d 03.00 WIB)
b. Bertanggungjawab
atas semua keamanan serta ketenangan di PPHQ dan semua dewan Masyayikh
c. Mencatat
keluar masuknya santri pada malam hari
d.
Mengkondisikan Santri
untuk melaksanakan Sholat Tahajjud berjamaah bersama keamanan dan pengurus
P A S A L 2
L A R A N G A N
1.
Keluar lingkungan pesantren tanpa seizin
pengasuh dan sie keamanan
2. Berkunjung di perkampungan tanpa ada kepentingan syar’i dan mendapat rekomendasi dari pengasuh
3.
Nongkrong atau ngobrol di warung dan atau di luar areal PPHQ serta pada jam aktif mengaji
4.
Bersenda gurau atau membuat gaduh diwaktu
berjamaah, mengaji dan ketika ada tamu
5.
Merusak barang-barang atau Inventaris PPHQ
6.
Berkuku, berambut panjang dan atau
berpenampilan yang kurang sopan
7.
Membawa dan menggunakan alat-alat
elektronik atau segala bentuk permainan di dalam PPHQ
8.
Menyimpan gambar / bacaan yang dilarang
di PPHQ
9.
Bermain Play Station, bilyard, internet
atau yang lain di luar PPHQ
10.
Menggunakan hak milik orang lain tanpa
izin (ghoshob)
11.
Merokok, menggunakan, menyimpan dan atau
mengedar barang-barang terlarang
12.
Mengadakan pergaulan dengan wanita bukan
mahram
13.
Menyaksikan pertunjukan terlarang
14.
Melakukan tindakan kriminal
15.
Mengganggu atau merusak fasilitas dan
ketertiban umum
16.
Melakukan
tindakan provokasi
P A S A L 3
S A N K S I
1. Jenis-jenis
sanksi:
- Membaca
al Qur’an dengan
berdiri, yaitu:
a.1.
1 juz dengan durasi waktu 30
menit
a.2.
2 juz dengan durasi waktu 60
menit
a.3.
5 juz dengan durasi waktu 150
menit
a.4. kebijakan pengurus
- Kebijaksanaan
pengasuh
- Dikembalikan
kepada orang tua
2. Melanggar
Pasal 1 ayat 4,
pasal 2 ayat 2,3,4,5,6,8 dan 10 dikenakan sanksi a.1
3. Melanggar
pasal 1 ayat 7 dan
pasal 2 ayat 1 dikenakan sanksi a.2
4. Melanggar
pasal 2 ayat 7 dan 9
dikenakan sanksi a.3
5. Melanggar
pasal 2 ayat 11,12,13,14,15,16
dikenakan sanksi b
B A B
II
A T U R A N T A M B A H A N
1. Tidak
menunaikan sanksi yang dibebankan atau melakukan beberapa kali pelanggaran
disebut pelanggaran pemberatan
2. Peraturan
dianggap istimewa apabila mendapat restu dari pengasuh
3. Peraturan
yang belum tertera dalam tata tertib ini akan diatur lebih lanjut
4. Tata
tertib ini berlaku sejak ditetapkan
B A B III
P E N J E L A S A N
1.
Tata
tertib di PPHQ tidak hanya yang tertulis, tetapi juga yang tersirat
2.
Pasal
1 ayat 1 : bagi
utusan dari pesantren lain, wajib menyertakan surat rekomendasi dari pimpinan
pesantren asal
3.
Pasal
1 ayat 2 : berbicara,
berpakaian dan berperilaku sesuai dengan ketentuan yang ada, baik di
dalam maupun di luar PPHQ
4.
Pasal
1 ayat 3 : sesuai kebijakan pengasuh
5.
Pasal
1 ayat 4 : Sholat Jama’ah, Dhuha, Tahajjud,
Muroqobah, setoran dll. sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan dan Selambat-lambatnya
hadir 10 menit sebelum kegiatan di mulai
6.
Pasal
2 ayat 2 : Sesuai
dengan batas wilayah yang telah ditentukan
7.
Pasal
2 ayat 3 : Toko, jalan raya dan
tempat-tempat yang telah ditentukan
8.
Pasal 2 ayat 5 :
seperti mencoret-coret, menendang almari, pintu dan lain-lain yang dianggap
fatal
9.
Pasal 2 ayat 6 :
memakai anting, gelang, kalung, cincin yang bergambar dan menyemir atau
memodifikasi rambut
10. Pasal 2 ayat 7 : HP, tape
recorder, radio, ipod, dll kecuali
mendapat rekomendasi dari pengasuh
11. Pasal 2 ayat 8 : porno, dan
buku-buku yang bisa mengganggu konsentrasi hafalan
12. Pasal 2 ayat 9 : selama
menjadi santri di PPHQ
13. Pasal 2 ayat 11 : narkotika
dan sejenisnya
14. Pasal 2 ayat 12 : pacaran
15. Pasal 2 ayat 13 : bioskop,
layar tancap, pasar malam, orkes, dsb.
16. Pasal 2 ayat 14 : pemerasan,
pencurian, judi, dan sejenisnya
17. Pasal 2 ayat 16 :
Melakukan tindakan pembangkangan dan makar (tindakan melemahkan kinerja
pengurus)
18. Apabila santri terpaksa membawa HP, maka wajib
dititipkan kepada Pengasuh. Apabila membawa tidak dititipkan dan diketahui oleh
pengurus, maka HP sepenuhnya menjadi hak milik PPHQ
19. Kebijaksanaan diserahkan
sepenuhnya kepada pengasuh berdasarkan pertimbangan dan data-data dari pengurus
B A B IV
P E N U T U P
Tata tertib ini
ditetapkan dan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan musyawarah mufakat demi tercapainya visi dan terlaksananya misi Pondok Pesantren Hamalatul
Qur’an
Ditetapkan di :
Jogoroto
Pada tanggal :
23 Februari 2015
Jam : 15.06
WIB
Ketua Kepala
Bagian Keamanan
M. FU’AD HASYIM MAHMUD
SHAHRO WARDI, S.H.I.
Mengetahui,
Pengasuh PP. Hamalatul Qur’an
UST. AINUL YAQIN
Tim Perumus :
- Ibu Nur Kholidah (a.n. Pengasuh) : (
…………………….. )
- M. Fu’ad Hasyim
- M. Faiq Faizin (a.n. Ketua) : ( …………………….. )
- Mahmud Shahro
Wardi (Sie. Keamanan) :
(
…………………….. )
- Sufi Sulaiman (Sie. Keamanan) : ( …………………….. )
- Syauqi (Sie. Keamanan) : ( …………………….. )
- Hafidhul Ilmi (Sie.
Pendidikan) : (
…………………….. )
- Fauzi (Sie. Pendidikan) : (
…………………….. )